Kabulkan Tuntutan Ical Rp 100 M, Putusan PN Utara Dinilai Aneh
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian menilai aneh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan ganti rugi kubu Aburizal Bakrie (Ical) sebesar Rp 100 miliar terhadap Partai Golkar versi Ancol.
"Tanpa bukti yang jelas, Pak Ical mengajukan antara lain ganti rugi imateril senilai 100 miliar rupiah kepada Pak Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anehnya, itu dikabulkan oleh pengadilan," kata Lawrence Siburian, saat dihubungi wartawan, menyikapi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara, Jumat (24/7).
Ganti rugi imaterill yang diajukan Ical, lanjutnya, sangat subyektif. "Pak Ical hanya berargumentasi secara moril dirugikan nama baiknya, kepercayaan masyarakat dan kader terganggu dengan nilai 100 miliar. Ini aneh sebab tanpa bukti," tegas Lawrence.
Karena itu, Lawrence menilai putusan manjelis PN Utara tersebut telah melampaui kewenangannya karena menempatkan Pengadilan Negeri menjadi di atas Mahkamah Partai.
"Padahal dua institusi itu satu level. Mahkamah Partai itu khusus, kalau pengadilan itu umum. Kalau dalam aturan yang khusus mengenyampingkan yang umum," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian menilai aneh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng