Kabupaten Baru di Sultra Disuntik Dana Rp 16,5 Miliar

Kabupaten Baru di Sultra Disuntik Dana Rp 16,5 Miliar
Kabupaten Baru di Sultra Disuntik Dana Rp 16,5 Miliar

Diatur juga jika Kabupaten Buton tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah tersebut maka pemerintah pusat akan mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Buton untuk diberikan kepada pemerintah kabupaten Buton Tengah. Hal ini juga berlaku bagi Pemprov Sultra.

Ketentuan serupa juga diatur dalam UU DOB Kabupaten Buton Selatan yang masih pemekaran dari Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna Barat pecahan dari Kabupaten Muna, Sultra.

Selain itu, peresmian masing-masing Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupatinya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 bulan setelah UU ini diundangkan. (fat/jpnn)

JAKARTA - Tiga Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang melahirkan tiga kabupaten baru di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disahkan dalam Sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News