Kabupaten Baru Tunggu Pengalihan PNS dari Induk
Kamis, 01 November 2012 – 07:35 WIB

Kabupaten Baru Tunggu Pengalihan PNS dari Induk
BANDARLAMPUNG-Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Pesisir Barat (KPB) tidak bisa langsung menjalankan roda pemerintahan. Sejumlah tahapan masih harus dilalui setelah RUU pembentukan KPB disahkan menjadi UU pekan lalu. Pasalnya, untuk dapat menjadi dasar hukum yang legal, UU KPB harus terlebih dulu disahkan didalam lembaran negara.
Paling cepat diperkirakan pemerintahan di KPB baru bisa berjalan pada 2013, setelah adanya pengalihan personil PNS dari kabupaten induk.
Baca Juga:
Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan menilai, faktor krusial bagi DOB KPB adalah persoalan pegawai.
Untuk efesiensi, lanjut dia, Marwan menyarankan agar DOB KPB tak perlu melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) terlebih dulu. Akan lebih baik jika pegawai dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten / kota ditempatkan di DOB tersebut.
BANDARLAMPUNG-Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Pesisir Barat (KPB) tidak bisa langsung menjalankan roda pemerintahan. Sejumlah tahapan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak