Kabupaten Baru Tunggu Pengalihan PNS dari Induk
Kamis, 01 November 2012 – 07:35 WIB
BANDARLAMPUNG-Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Pesisir Barat (KPB) tidak bisa langsung menjalankan roda pemerintahan. Sejumlah tahapan masih harus dilalui setelah RUU pembentukan KPB disahkan menjadi UU pekan lalu. Pasalnya, untuk dapat menjadi dasar hukum yang legal, UU KPB harus terlebih dulu disahkan didalam lembaran negara.
Paling cepat diperkirakan pemerintahan di KPB baru bisa berjalan pada 2013, setelah adanya pengalihan personil PNS dari kabupaten induk.
Baca Juga:
Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan menilai, faktor krusial bagi DOB KPB adalah persoalan pegawai.
Untuk efesiensi, lanjut dia, Marwan menyarankan agar DOB KPB tak perlu melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) terlebih dulu. Akan lebih baik jika pegawai dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten / kota ditempatkan di DOB tersebut.
BANDARLAMPUNG-Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Pesisir Barat (KPB) tidak bisa langsung menjalankan roda pemerintahan. Sejumlah tahapan
BERITA TERKAIT
- Anak-anak Ceria Menyambut Banjir Semarang, Berenang & Belajar di Rumah
- Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Pj Wali Kota Buka Suara
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu
- Seorang Warga yang Terseret Banjir di Bima Ditemukan Meninggal Dunia