Kabupaten Baru Tunggu Pengalihan PNS dari Induk
Kamis, 01 November 2012 – 07:35 WIB

Kabupaten Baru Tunggu Pengalihan PNS dari Induk
“Ya diupayakan tak perlu ada penambahan pegawai baru. Ini juga kan nantinya akan menimbulkan ketidak seimbangan belanja,” kata dia di kompleks DPRD Lampung, kemarin (31/10).
Baca Juga:
Pemprov, lanjut dia, punya kewenangan untuk melakukan pemindahan pegawai ke DOB. Sehingga, dengan demikian, menurut dia, efesiensi juga dilakukan oleh pemprov Lampung. “Adalah kewenangan dari Gubernur Lampung untuk memindahkannya. Dan tentu harus dibuat matrik perencanaan kebutuhan pegawai nantinya,” terangnya.
Faktor lainnya yang perlu dipikirkan adalah orang yang akan emngisi posisi jabatan sebagai penjabat Bupati KPB. Menurut dia, hal tersebut juga merupakan kewenangan dari Gubernur Lampung Sjachroedin ZP untuk mengusulkan nama ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Namun, Marwan sepakat jika posisi Pj. Bupati KPB dijabat oleh putra daerah. “Ya lebih pas orang yang mengenal Pesisir Barat,” terang Legislator Partai Demokrat ini.
Ia juga menyatakan, DPRD siap memuluskan penganggaran bagi KPB. Asalkan, diusulkan oleh pemprov Lampung. “DPRD kan berkomitmen untuk mengawal dan memastikan DOB KPB. Salah satunya kan lewat kehadiran kami di rapat finaisasi verifikasi antara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan komisi II DPR RI sebelum paripurna,” jelas dia.
BANDARLAMPUNG-Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Pesisir Barat (KPB) tidak bisa langsung menjalankan roda pemerintahan. Sejumlah tahapan
BERITA TERKAIT
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron