Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain
Rabu, 20 April 2011 – 23:28 WIB
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah rumusan baru yang akan merombak aturan mengenai pemekaran daerah. Jika selama ini hanya dikenal istilah pemekaran dan penggabungan daerah, maka ke depan ada istilah "penyesuaian" daerah.
Istilah ternyar ini memungkinkan sebuah kabupaten/kota untuk nyempal dari provinsi induk dan pindah ke provinsi lain yang berdekatan. "Sebuah daerah yang selama ini bergabung dengan provinsi, tapi jauh dari induknya itu, bisa bergabung ke provinsi lainnya," ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, Rabu (20/4).
Baca Juga:
Dia memberi contoh Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). "Kalau berfikir efektifitas, jika masyarakatnya setuju, pemerintah daerahnya setuju, sudahlah bergabung ke Kalbar saja karena dengan induk (ibukota Provinsi Kepri, red), terlalu jauh," ujarnya.
Tidak hanya untuk tingkat kabupaten/kota, untuk skup wilayah lebih kecil lagi juga dimungkinkan loncat ke provinsi tetangga. Gamawan memberi contoh status Pulau Berhala, yang hingga kini diperebutkan oleh Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri. Untuk memutuskan gabung ke Kepri atau Jambi, warga di Pulau Berhala berhak menentukan pilihannya sendiri. "Masyarakat mau gabung ke mana, supaya penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif dan efisien," kata Gamawan.
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah rumusan baru yang akan merombak aturan mengenai pemekaran daerah. Jika selama ini hanya dikenal istilah
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar