Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain
Rabu, 20 April 2011 – 23:28 WIB
Aturan baru lainnya terkait pemekaran adalah, pemerintah pusat bisa menggulirkan ide pembentukan daerah otonom baru. Selama ini, aspirasi pemekaran hanya dibuka untuk masyarakat daerah. Gamawan menjelaskan, aturan baru ini antara lain untuk kepentingan pertahanan keamanan nasional. "Misal di daerah perbatasan. Demi keamanan negara, usulan pemekaran bisa dari pusat," terangnya.
Baca Juga:
Hal baru lainnya, sebelum menjadi daerah otonom, maka suatu daerah harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun, yang dipimpin oleh seorang kepala daerah persiapan. Kepala daerah persiapan provinsi, kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh mendagri. Pembentukan daerah persiapan ini tidak langsung dipayungi UU, melainkan cukup dengan peraturan pemerintah (PP).
Satu lagi persyaratan yang tergolong anyar, daerah layak menjadi daerah otonom jika luas lahanya 60 persen lahan efektif. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah rumusan baru yang akan merombak aturan mengenai pemekaran daerah. Jika selama ini hanya dikenal istilah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri