Kabur 4 Tahun, Akhirnya Ricky Tertangkap Juga

Kabur 4 Tahun, Akhirnya Ricky Tertangkap Juga
Buronan tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

Polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku yang beraksi di 5 lokasi.

"Kami akan mengembangkan kasus ini, guna mencari TKP lainnya," imbuh Supriyadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Pelaku penipuan dan penggelapan jadi buronan selama empat tahun setelah beraksi di lima lokasi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News