Kabur 4 Tahun, Akhirnya Ricky Tertangkap Juga
Sabtu, 03 Maret 2018 – 06:48 WIB
Polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku yang beraksi di 5 lokasi.
"Kami akan mengembangkan kasus ini, guna mencari TKP lainnya," imbuh Supriyadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Pelaku penipuan dan penggelapan jadi buronan selama empat tahun setelah beraksi di lima lokasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
- Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Ini Akhirnya Ditangkap