Kabur Bareng Pacar, Begituan, Tidak Puas, Diulangi Hingga 4 Kali
Selasa, 12 Maret 2019 – 08:28 WIB
KENA BATUNYA: MS saat menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolsek Gunung Tabur karena mencabuli kekasihnya. Foto: Prokal/JPNN
MS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Tabur. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (yat/asa/prokal/jpnn)
MS (19) harus mendekam di balik jeruji besi karena menggauli kekasihnya, NR (15), sebanyak empat kali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak