Kabur dari Rutan di Aceh, Jadi Peracik Ekstasi di Batam
Sabtu, 20 September 2014 – 13:41 WIB
Namun, Syaipul dan Dwi tidak bergerak sendirian. Sebab, ada yang memodali mereka. "Pemodalnya inisial M dan M masih diburuh sampai saat ini," ujar Yusri.
Baca Juga:
Dengan bermodalkan obat-obatan kesehatan ditambah beberapa campuran obat-obatan terlarang, jaringan ini mampu mencetak 10 sampai 15 butir ekstasi dalam sehari. "Paling banyak 15 butir sehari. Mesin cetak ini dilakukan secara manual," kata Syaipul.
Yusril mengatakan, kedua pelaku ini memang masuk dalam jaringan peracik (indutri home) narkoba jenis ekstasi. Karenanya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya UU Narkotika, UU Psikotopika, UU Kesehatan dan UU Kondisi Darurat.(eja/jpnn)
BATAM - Satreskrim Narkoba Polresta Barelang Rabu (17/9) lalu menggerebek rumah di kawasan Bengkong Indah blok G nomor 51, Benglong, Batam yang dijadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis
- Kepung Pelaku Penembakan Anggota Polisi Militer, TNI-Brimob Bersenjata Lengkap, Tegang