Kabur Dari Rutan, Pengin Punya HP, Bunuh Juragan Ayam
Sabtu, 29 Juli 2017 – 09:58 WIB

REKONSTRUKSI. Petrus alias Ate memperagakan cara membunuh Desi Yuliana bos ayam di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang, Jumat (28/7) pukul 08.30. FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN
Saat itu, Ana yang baru pulang langsug mengantar korban ke kandang ayam miliknya.
Ana kaget mendengar kabar kakak sepupunya dibunuh. Padahal, baru saja dia mengantarnya ke kandang ayam.
Petrus dijerat pasal 338 KUHPidana, Sub Pasal 365 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman lima tahun penjara. (kur)
Petrus alias Ate anak Siding menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap bos ayam bernama Desi Yuliana.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap