Kabur Dari Rutan, Pengin Punya HP, Bunuh Juragan Ayam
Sabtu, 29 Juli 2017 – 09:58 WIB
Saat itu, Ana yang baru pulang langsug mengantar korban ke kandang ayam miliknya.
Ana kaget mendengar kabar kakak sepupunya dibunuh. Padahal, baru saja dia mengantarnya ke kandang ayam.
Petrus dijerat pasal 338 KUHPidana, Sub Pasal 365 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman lima tahun penjara. (kur)
Petrus alias Ate anak Siding menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap bos ayam bernama Desi Yuliana.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi