Kabur Empat Hari, Tinggal Bersama Pacar, ya Begitulah
Terpisah Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto, membenarkan kasus pencabulan tersebut. Pihak kepolisian selanjutnya menjemput WAR di rumahnya, di Kelurahan Juwata Laut.
“Dari hasil pemeriksaan, WAR sudah mengaku telah berhubungan badan dengan Bulan. Hasil visum terhadap Bulan juga menujukkan benar Bulan telah dicabuli,” terang Hadi.
Saat ini, WAR sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelakunya sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Atas kejadian tersebut WAR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-Undang 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(*/ima/asa/sam/jpnn)
TARAKAN – Seorang gadis, sebut saja Bulan (16), kabur dari rumahnya selama empat hari. Tindakan nekat itu dilakukan karena terbuai bujuk rayu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka