Kabur Jauh-jauh dari Mentawai, Eh Tertangkap KPK Juga

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menangkap terpidana Manatap Ambarita.
Manatap merupakan pengacara tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
"Pada hari ini tim KPK membantu Kejari Kepulauan Mentawai menangkap terpidana Manatap Ambarita," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (24/11).
Dia menjelaskan, Manatap ditangkap tim di gedung Citicon, Slipi, Jakarta Barat.
Menurut Priharsa, penangkapan ini merupakan permintaan bantuan Kejari Kepulauan Mentawai 2 November 2016.
Priharsa menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Manatap Ambarita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mencegah, merintangi secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi".
"Manatap telah divonis MA dengan pidana penjara tiga tahun. Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang kejaksaan sejak 15 September 2016," kata Priharsa. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menangkap terpidana Manatap Ambarita. Manatap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?