Kabur Jauh-jauh dari Mentawai, Eh Tertangkap KPK Juga
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menangkap terpidana Manatap Ambarita.
Manatap merupakan pengacara tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
"Pada hari ini tim KPK membantu Kejari Kepulauan Mentawai menangkap terpidana Manatap Ambarita," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (24/11).
Dia menjelaskan, Manatap ditangkap tim di gedung Citicon, Slipi, Jakarta Barat.
Menurut Priharsa, penangkapan ini merupakan permintaan bantuan Kejari Kepulauan Mentawai 2 November 2016.
Priharsa menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Manatap Ambarita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mencegah, merintangi secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi".
"Manatap telah divonis MA dengan pidana penjara tiga tahun. Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang kejaksaan sejak 15 September 2016," kata Priharsa. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menangkap terpidana Manatap Ambarita. Manatap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel