Kabur ke Luar Negeri Bawa Piutang Pajak, Siap-Siap Diburu Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menggencarkan penagihan pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang hingga keluar negeri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut 13 negara sudah bekerja sama dengan RI untuk saling bantu menarik pajak secara global.
"Antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam," kata Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Jakarta, Rabu (3/11).
Yon mencontohkan apabila terdapat WP dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut.
"Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon.
Yon mengatakan program ini merupakan bagian dari asistensi penagihan pajak global.
Pemerintah melalui Ditjen Pajak juga siap membantu 13 negara itu menagih piutang pajak.
"Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," kata Yon. (antara/jpnn)
Pemerintah menggencarkan penagihan pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang hingga keluar negeri.
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas