Kabur ke Luar Negeri, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK 

Kabur ke Luar Negeri, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK 
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 600 juta.

KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua, yang turut membantu pencarian RHP. 

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK akan menyampaikan kepada publik pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup serta telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias HRP dalam DPO KPK. RHP diduga kabur ke luar negeri, dalam hal ini Papua Nugini.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News