Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara

Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Pebisnis Ted Sieong menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Ia mengaku kabur ke Singapura dengan dalih berobat atas saran lawyernya, Law Firm Sudding & Rekan. Peristiwa itu terjadi saat perayaan Imlek 2023.

"Makanya waktu itu saya punya lawyer (Suding & Rekan), nanti dia sarankan saya, sudah kamu kan Chinese New Year, kamu berangkat dulu, sudah kita langsung pantau dulu aja ke Singapura, makanya saya ke Singapura," ujar Ted Sieong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Dari Singapura, Ted kemudian pergi ke China dan mengklaim bahwa ia menyerahkan diri.

"Saya memberanikan diri dan bekerja sama. Saya bilang sama pihak China saya bersedia pulang, saya mau pulang," ucapnya.

Ted menjelaskan bahwa ia dijemput oleh pihak kepolisian Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (29/11).

"Ada yang Hubinterpol, yang Mabes, ada yang dari Polda Metro," ungkapnya.

Sementara itu, Legal Staff Bank Mayapada Tony Aries membantah pernyataan Ted yang mengklaim telah menyerahkan diri kepada pihak aparat penegak hukum China.

Hubungan Golkar dengan Gerindra tidak panas meski muncul polemik penyaluran elpiji tiga kilogram atau gas melon ke rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News