Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
![Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/suasana-sidang-perdana-pembacaan-dakwaan-kivlan-zen-di-pengadilan-negeri-jakarta-pusat-foto-antaralivia-kristianti.png)
Tony menegaskan bahwa Ted sebenarnya ditangkap di China karena kabur untuk menghindari utang ke Bank Mayapada.
"Jadi di situ dia ketangkap, bukan menyerahkan diri," ujar Tony kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Tony menjelaskan bahwa pemulangan Ted ke Indonesia dilakukan melalui perjanjian ekstradisi barter tahanan antara pemerintah China dan Indonesia yang diwakili oleh Divhubinter Polri.
"Dia (Ted) ketangkap di China. Nah di China itu ditangkap. Ya, kita kan ada pertukaran tahanan antara pihak China dan Indonesia," jelas Tony.
Menurut Tony, Ted tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya dan justru melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya ditangkap di China.
"Berarti itikad baik dia nggak bagus. Di China itu bukan dia menyerahkan diri, dia ditangkap. Kalau nggak ditangkap seperti itu, dia nggak akan bisa ke sini lagi," tegasnya.
Tony juga mengungkapkan bahwa Ted dapat keluar dari China dengan dalih berobat, lalu pergi ke Amerika dan kembali ke China menggunakan paspor dari negara Belize yang berlokasi di Amerika Tengah.
"Izin tinggalnya pakai Belize, bukan Indonesia. Kan menjelaskan dia memang tipu, penipuan. Kalau dia memang dari Indonesia, nggak mungkin dia bisa ke China. Pakai paspornya paspor Belize dia," ungkap Tony.
Hubungan Golkar dengan Gerindra tidak panas meski muncul polemik penyaluran elpiji tiga kilogram atau gas melon ke rakyat.
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- Churchill Jonan
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak