Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara

Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : ANTARA/Livia Kristianti

Sedangkan Sarifuddin Sudding selaku pemilik firma hukum Sudding dan Partner membantah pernyataan Ted Sioeng tersebut.

"Yang pasti bukan saran dari law firm Sudding and patner," kata Sudding yang juga anggota DPR komisi III itu, ketika dikonfirmasi.

Ted Sioeng diketahui sempat menjadi buronan internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice.

Kemudian Ted Sioeng tertangkap oleh Kepolisian China dan selanjutya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional POLRI.

Dari penelusuran, diketahui juga kalau Ted sudah eksis sejak 1980-an. Pada tahun itu, Ted dikenal dengan nama Gatot Sundut, yang merujuk dari tindakan Ted yang diduga kerap mengakali klaim asuransi dengan cara membakar aset atau menenggelamkan kapal yang ia miliki.

Ketika itu, aksi Ted Sioeng menjadi pergunjingan dan sampai ke telinga pemerintah Orde Baru. Alhasil, Gatot menjadi incaran aparat penegak hukum, karena dianggap meresahkan.

Namun, Ted Sioeng yang lebih dahulu mengetahui bocoran mengenai rencana pemerintah kala itu, dan langsung melarikan diri ke luar negeri.

Di AS, Ted kembali bermasalah. Banyak kasus hukum menderanya. Mulai dugaan pemalsuan rokok dan dugaan suap era Presiden Bill Clinton. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS, dan memilih untuk kabur ke China lewat Hong Kong dan Makau.

Hubungan Golkar dengan Gerindra tidak panas meski muncul polemik penyaluran elpiji tiga kilogram atau gas melon ke rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News