Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis
jpnn.com, MEDAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AN (48) dan YU (24) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap atas tuduhan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam operasi penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan tersangka AN dan YU awalnya melakukan transaksi narkoba di Hotel Rodsson, Jalan Haji Adam Malik Medan.
Namun saat akan diringkus, pasangan buruh harian lepas dan ibu rumah tangga (IRT) itu kabur menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik berpelat BK 1138 LD.
Pengejaran pun dilakukan hingga polisi menangkap An dan YU di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kemudian personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6).
Dia menyebut kedua tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkoba wilayah Aceh, Medan, dan Pekanbaru.
AN dan YU merupakan pasangan suami istri, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank