Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis

jpnn.com, MEDAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AN (48) dan YU (24) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap atas tuduhan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam operasi penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan tersangka AN dan YU awalnya melakukan transaksi narkoba di Hotel Rodsson, Jalan Haji Adam Malik Medan.
Namun saat akan diringkus, pasangan buruh harian lepas dan ibu rumah tangga (IRT) itu kabur menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik berpelat BK 1138 LD.
Pengejaran pun dilakukan hingga polisi menangkap An dan YU di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kemudian personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6).
Dia menyebut kedua tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkoba wilayah Aceh, Medan, dan Pekanbaru.
AN dan YU merupakan pasangan suami istri, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya