Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis
Kamis, 03 Juni 2021 – 09:45 WIB

Ilustrasi borgol - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 10 kilogram, polisi juga menyita sebuah mobil Ford Everest, satu BPKB, kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 5.920.000.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Riko Sunarko. (antara/jpnn)
AN dan YU merupakan pasangan suami istri, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir