Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis
Kamis, 03 Juni 2021 – 09:45 WIB
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 10 kilogram, polisi juga menyita sebuah mobil Ford Everest, satu BPKB, kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 5.920.000.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Riko Sunarko. (antara/jpnn)
AN dan YU merupakan pasangan suami istri, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank