Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu Injak Beling
Rabu, 28 Februari 2018 – 11:51 WIB

Pengedar sabu-sabu bernama Yanto alias Ebot meringis kesakitan karena kakinya terluka usai menginjak beling. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
Namun, Ebot dan Mursidi enggan mengungkap tempat mereka mengambil sabu-sabu.
"Pelaku tidak mau menyebutkan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari, Selasa (27/2) tadi.
Menurut Najamuddin, kedua pelaku merupakan pemain lama. Pergerakan mereka dikenal licin.
Najamuddin menegaskan, keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Najamuddin. (gmp/lan/at/nur)
Pengedar sabu-sabu bernama Yanto alias Ebot meringis kesakitan karena kakinya terluka usai menginjak beling.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M