Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu Injak Beling
Rabu, 28 Februari 2018 – 11:51 WIB
![Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu Injak Beling](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/02/28/pengedar-sabu-sabu-bernama-yanto-alias-ebot-meringis-kesakitan-karena-kakinya-terluka-usai-menginjak-beling-foto-radar-banjarmasinjpnn.jpg)
Pengedar sabu-sabu bernama Yanto alias Ebot meringis kesakitan karena kakinya terluka usai menginjak beling. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
Namun, Ebot dan Mursidi enggan mengungkap tempat mereka mengambil sabu-sabu.
"Pelaku tidak mau menyebutkan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari, Selasa (27/2) tadi.
Menurut Najamuddin, kedua pelaku merupakan pemain lama. Pergerakan mereka dikenal licin.
Najamuddin menegaskan, keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Najamuddin. (gmp/lan/at/nur)
Pengedar sabu-sabu bernama Yanto alias Ebot meringis kesakitan karena kakinya terluka usai menginjak beling.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini