Kabur Sejak 2019, Pelaku KDRT Akhirnya Diringkus, Suami Sadis
jpnn.com, MANADO - Pelarian AP (31 tahun) sejak 2019 akhirnya terhenti. Pelaku dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diringkus aparat Polsek Maesa dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (28/10) dini hari.
"Pelaku seorang suami berinisial AP, ditangkap di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow," kata Jules Abraham Abast di Manado, Kamis (28/10).
Dia mengatakan pelaku diduga melakukan KDRT di rumah mereka, di Bitung Timur Lingkungan 3, Maesa, Kota Bitung pada 11 November 2019.
"Pelaku menganiaya istrinya bernama Marlin Solang 42 tahun, dengan menggunakan parang,” katanya.
Jules Abraham mengatakan kejadian itu pada awalnya pelaku dan korban terlibat adu mulut.
Korban terus memarahi pelaku hingga membuatnya naik darah. Pelaku lalu melontarkan kalimat ancaman kepada korban saat berada di kamar belakang rumah mereka.
“Setelah itu pelaku mengambil sebilah parang dari kamar depan, kemudian menganiaya korban dan mengakibatkan korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian pipi kiri dan kedua kakinya,” katanya.
Sebelum peristiwa KDRT terjadi, pelaku dan Marlin Solang yang merupakan istrinya terlibat adu mulut. Korban akhirnya dianiaya pakai parang.
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam