Kabut Asap Ganggu Jadwal Kerja dan Sekolah
Sabtu, 22 September 2012 – 14:10 WIB
“Kabut asap akibat kebakaran lahan ini sudah makin tebal. Ini bisa memicu penyakit ISPA. Karena itu, Wali Kota Palembang, Pak Eddy Santana mengambil kebijakan untuk mengubah jam kerja PNS dan jam masuk anak sekolah. Tapi, ini sifatnya situasional. Artinya, kalau cuaca sudah bagus lagi dan kabut sudah tidak tebal lagi, maka jam kerja akan kembali seperti biasa,” jelas dia.
Senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, Reza Pahlevi. Menurutnya, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke seluruh kepala sekolah, untuk segera menyesuaikan jam masuk sekolah.
“Mulai senin nanti akan kami terapkan untuk diubah jam masuk sekolahnya. Biasanya pukul 07.00 WIB berubah menjadi pukul 08.00 WIB. Nah, pulangnya disesuaikan oleh sekolah masing-masing. Begitu juga dengan anak yang masuk siang, pulang sekolahnya disesuaikan harus lebih cepat dari biasanya. Kalau biasa pulang pukul 17.30 WIB, maka dipercepat menjadi pukul 16.30 WIB. Sesuai arahan wali kota, kebijakan ini bersifat sementara. Kalau kabut asap sudah tidak pekat lagi, jam masuk akan kembali seperti biasa,” bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra sudah membagi-bagikan 10 ribu masker, kepada pelajar, pasukan kuning, dishub dan pengguna jalan. Eddy mengaku, khawatir akan bahaya kabut asap dan tingginya partikel debu diudara akibat kemarau yang mengakibatkan banyak masyarakat Palembang terserang ISPA.
PALEMBANG--Makin pekatnya kabut asap khususnya saat pagi hari dan sore hari membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengubah jam masuk kerja Pegawai
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas