Kabut Asap Pekat, Jam Kerja PNS dan Honorer Dikurangi

Kabut Asap Pekat, Jam Kerja PNS dan Honorer Dikurangi
Foto udara Sungai Kahayan yang diselimuti kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A/nz

Poin terakhir, surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu itu menyebutkan bahwa ketentuan pengurangan jam kerja itu berlaku pada 16 September 2019 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. (Rendhik A/ant/jpnn)

 

Pemko Palangka Raya mengurangi jam kerja PNS dan honorer, tidak ada upacara dan apel, akibat kabut asap yang pekat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News