Kabut Asap Pekat, Jam Kerja PNS dan Honorer Dikurangi
Selasa, 17 September 2019 – 00:32 WIB

Foto udara Sungai Kahayan yang diselimuti kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A/nz
Poin terakhir, surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu itu menyebutkan bahwa ketentuan pengurangan jam kerja itu berlaku pada 16 September 2019 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. (Rendhik A/ant/jpnn)
Pemko Palangka Raya mengurangi jam kerja PNS dan honorer, tidak ada upacara dan apel, akibat kabut asap yang pekat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK