Kaca Jendela KRL Pecah Dilempar Batu, Siapa Pelakunya?
Rabu, 06 Juli 2022 – 23:02 WIB
"Sesuai dengan Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujar Leza.
Dia juga mengimbau warga khususnya yang tinggal di area jalur rel kereta agar menjaga keamanan perjalanan kereta.
"Diimbau agar mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," pungkas Leza. (mcr18/jpnn)
Pihak KAI Commuter menyesalkan kejadian pelempar batu yang menyebabkan kaca jendela KRL jurusan Stasiun Tanah Abang- Stasiun Duri pecah pada Rabu, (6/7).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta