Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp 500 Juta Raib, 2 Pelaku Diciduk
jpnn.com, JAMBI - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca.
Dua pelaku yang sempat membawa kabur uang Rp 500 juta milik PT Musi Mitra Jaya tersebut berhasil diamankan. Keduanya yakni M Said dan Andhika.
Sementara itu dua orang pelaku lainnya, yakni Antoni dan Koim, masih dalam pengejaran.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, saat dikonfirmasi menyebutkan, keempat pelaku beraksi di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 Juli 2018 lalu.
“Kita penerima laporan dan melakukan penyelidikan. Dua pelaku sudah berhasil kita amankan,” ujar Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, kepada wartawan saat pres release di Mapolda Jambi, Kamis (8/8).
Dia menjelaskan, kawanan pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 500 juta milik PT Musi Mitra Jaya. Sebelumnya, kata Anies, uang tersebut diambil oleh karyawan yang memang ditugaskan oleh pihak perusahaan.
Uang diambil dari Bank Mandiri. Sebagian diantaranya kemudian dibelanjakan untuk keperluan perusahaan. Sedangkan sisanya Rp500 juta rencananya akan dibawa pulang ke perusahaan.
Namun, dalam perjalanan pulang korban singgah untuk makan malam. Saat ditinggal makan malam itulah kawanan pelaku beraksi dengan memecahkan kaca mobil menggunakan batu. Setelah berhasil mengambil uang yang ada di dalam mobil, kawanan pelaku langsung melarikan diri.
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca.
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui