Kaca Mobil Pecah Akibat Kejahatan, Bisa Klaim Asuransi?
jpnn.com, JAKARTA - Mobil menjadi alat transportasi andalan untuk membantu mobilitas harian. Namun, risiko tindak kejahatan selalu mengintai kapan pun mobil berada.
Apalagi saat ini, aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kerap terjadi.
Tujuannya untuk mengambil barang berharga yang ditinggal pemilik mobil di dalam kabin.
Bila sudah menjadi korban, lantas timbul pertanyaan. Apakah mobil yang diasuransikan bisa mendapatkan penggantian jika kaca mobil pecah karena tindak kejahatan?
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.
"Jika memang terbukti penyebab pecah kaca mobil tersebut akibat tindak kejahatan, jika terbukti demikian maka Anda tidak perlu khawatir, karena akan ditanggung oleh pihak asuransi," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).
Hal itu sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Kaca mobil pecah karena tindak kejahatan, apakah pihak asuransi bisa menggantinya?
- Mitigasi Kerugian Akibat Bencana, BRI Insurance Cairkan Klaim Besar Nasabah
- BRI Insurance Bayar Klaim Rp 2,4 Miliar untuk Kapal Karam
- Kasus Klaim Asuransi Buntu, Anggia Novita Lapor Polisi
- Respons Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Rp900 Juta di Jambi
- Pihak Bank Diduga Lepas Tangan Soal Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum
- Ini Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO, Jangan Salah Pilih