Kaca Tempat Karaoke Transparan
Pengusaha Ikuti Aturan Pemkot
Kamis, 31 Januari 2013 – 08:09 WIB

Kaca Tempat Karaoke Transparan
”Kita sangat menyambut baik adanya surat imbauan itu, nanti akan kita pasang memakai figura dan disandingkan dengan surat izin operasional. Supaya pengunjung tahu aturan teknis ketika berada di karaoke,” ujarnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin SH MH mengaku sangat mengapresiasi adanya upaya perubahan sarana dan prasarana tempat hiburan karoke keluarga. Hal ini merupakan keseriusan dari para pengusaha untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau memang sudah ada yang akan berubah, saya sangat bersyukur. Itu berarti pengusaha mau mematuhi aturan main yang dikeluarkan pemkot,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penertiban Tempat Hiburan Beni Barlian mengundang para pengusaha karaoke untuk memberikan pembinaan dan aturan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tasikmalaya tahun 2011.
TASIK - Sebagai langkah konkret untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tasikmalaya, para pengusaha tempat hiburan karaoke keluarga
BERITA TERKAIT
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK