Kacab Askrindo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT AMU
![Kacab Askrindo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT AMU](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/03/kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-leonard-eben-e-66.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tiga orang diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Mereka yang diperiksa yakni, Kepala Cabang Utama PT Askrindo berinisial LH. Dia diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo.
Saksi kedua yakni, Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung berinisial FP. Ketiga yaitu Pimpinan Cabang PT Askrindo Cabang Lampung berinisial AFM.
"Diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung," kata Leonard, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/8).
Baca: Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT AMU
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," ujar Febrie. (dil/jpnn)
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU)
Redaktur & Reporter : Adil
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara
- Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI