Kacau, 3 Oknum Wartawan Peras ASN, Modusnya Chat Mesum
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 22:10 WIB
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang ASN jadi korban pemerasan oknum wartawan. Pelaku meminta uang agar chat mesum korban tidak diberitakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025