Kacau, 3 Oknum Wartawan Peras ASN, Modusnya Chat Mesum
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 22:10 WIB

Kabid Humas Poda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Dok. Polda Lampung
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang ASN jadi korban pemerasan oknum wartawan. Pelaku meminta uang agar chat mesum korban tidak diberitakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting