Kacau Bila Tunggu Revisi UU 32
Senin, 09 November 2009 – 13:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilhan Umum (KPU) I Gusti Putu Arta mengatakan, memang ada rencana pemerintah untuk merevisi UU No.32 Tahun 2004 yang akan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU pilkada, UU pemda, dan UU tentang desa. Hanya saja, katanya, rencana revisi itu tidak berpengaruh kepada pilkada 2010. Pasalnya, kalau harus menunggu, penyelenggaraan pilkada 2010 malah bisa kacau.
"Kalau menunggu itu belum tentu selesai. Kacau di bawah kalau mendadak. Revisi itu mungkin mulai berlaku 2011. Itu yang sudah disepakati. Prinsipnya, pemilu kepala daerah tetap jalan. Tingal harmonisasi di level keduanya. Ada tim kecil untuk revisi Permendagri," ulas Putu usasi menghadiri pertemuan Mendagri Gamawan Fauzi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di gedung Depdagri, Senin (9/11). Yang dimaksud adalah Permendagri No.44 Tahun 2007 tentang anggaran pilkada.
Baca Juga:
Sedang anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai perlu tidaknya diterbitkan Perppu untuk payung hukum pembentukan Panwas. Hanya saja, belum ada kesepakatan dan akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membuat keputusan.
"Tadi membahas sinkronisasi regulasi peraturan. Selama ini pembentukan panwaslu, jadi ribut. Nanti akan diselesaikan, koordinasi lagi. Apakah diperlukan perppu, atau cukup dengan peraturan, nanti akan dibahas lagi," katanya. (sam/JPNN)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilhan Umum (KPU) I Gusti Putu Arta mengatakan, memang ada rencana pemerintah untuk merevisi UU No.32 Tahun 2004 yang
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha