Kacau, Jenderal Yusuf Pasok Sabu-sabu untuk Diedarkan
"Orang yang disebut oleh ustaz ini adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, dia dikenal dengan nama Jenderal Yusuf," ungkapnya.
Menindaklanjutinya, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Mataram dan melakukan penangkapan terhadap Jenderal Yusuf.
"Sabtu (21/11) malam itu juga, Jenderal Yusuf kami amankan di lapas beserta telepon genggam miliknya," ucap Helmi.
Lebih lanjut, seluruh pria yang diamankan dari tiga lokasi kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB. Mereka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karena perbuatannya, kini sepuluh pelaku termasuk Jenderal Yusuf yang berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram terancam kena pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Untuk pasal produksinya itu ada di Pasal 113," ujarnya. (antara/jpnn)
Sabtu (21/11) malam polisi mengamankan Jenderal Yusuf beserta telepon genggam miliknya beserta barang bukti sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas