Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini

Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
Dua mobil operasional Kantor Redaksi Jujur Bicara (Jubi) yang terkena bom molotov pada Rabu (16/10/2024) di Jayapura, Papua. (ANTARA/HO-Jubi)

jpnn.com, PAPUA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI memastikan akan menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia soal serangan bom molotov di Kantor Redaksi Jujur Bicara (Jubi), Kota Jayapura, Papua.

"Untuk situasi di Papua memang rentan konflik dan kekerasan. Oleh sebab itu, Komnas HAM dalam beberapa kasus, yang dialami oleh Jubi, kami juga menangani dan memberikan perhatian terhadap kasus itu," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (29/10).

Atnike mengatakan Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap peristiwa tersebut karena sedikit saja eskalasi kekerasan di Papua berpotensi memperburuk situasi keamanan serta situasi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan kantor perwakilan Komnas HAM di Papua sedang melakukan pendalaman mengenai peristiwa penyerangan Kantor Redaksi Jubi yang terjadi pada Rabu (16/10) tersebut.

"Tentu kami mendorong agar penyelesaian terkait dengan jurnalisme ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Pers, dengan menggunakan hak jawab, dan yang lain-lainnya," ucap Uli.

Pada Selasa ini, KKJ Indonesia mengadu ke Komnas HAM RI terkait serangan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.

KKJ menilai peristiwa serangan bom molotov itu merupakan ancaman serius terhadap kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan pihaknya menduga peristiwa itu berhubungan dengan pemberitaan.

Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan pihaknya menduga peristiwa itu berhubungan dengan pemberitaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News