Kacau! Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Dianiaya

Kacau! Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Dianiaya
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri (tengah) berkomunikasi dengan sejumlah keluarga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas COVID-19. Foto: ANTARA/HO

"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman COVID-19 karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.

Sedangkan empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas COVID-19 yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, kini terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi.

Pemakaman standar protokol COVID-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sengaja disediakan oleh pihaknya. (antara/jpnn)

Empat orang terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas Covid-19 telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News