Kacau, Suara Mayoritas Senator soal Fadel Dikalahkan Putusan Kebablasan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun kembali menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas surat keputusan (SK) hasil paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Refly, PTUN Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dalam mengadili perkara tata usaha negara dengan mengabulkan gugatan Fadel.
“Masa keputusan anggota DPD dibatalkan lewat pengadilan? Seharusnya kalau mau dibatalkan melalui sidang paripurna DPD juga,” kata Refly, Senin (22/5).
Fadel menggugat keputusan DPD yang menariknya dari jabatan wakil ketua MPR. Keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna DPD pada Agustus 2022.
Mantan gubernur Gorontalo itu adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil Linrung untuk menjadi wakil ketua MPR.
Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD itu dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut ternyata dikabulkan dan PTUN Jakarta yang memerintahkan DPD mencabut SK penggantian Fadel dari jabatan pimpinan MPR.
Menurut Refly, PTUN Jakarta telah mencampurkan kewenangan pengadilan perkara tata negara dengan pengadilan administrasi.
Mantan asisten ahli hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan SK DPD tentang penarikan Fadel dari pimpinan MPR didasarkan pada suara terbanyak di sidang paripurna para senator.
Penggantian Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR bukanlah keputusan ketua atau pimpinan DPD, melainkan keputusan dari mayoritas anggota DPD.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir