Kacau, Suara Mayoritas Senator soal Fadel Dikalahkan Putusan Kebablasan
Senin, 22 Mei 2023 – 13:41 WIB
Refly menegaskan penggantian Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR bukanlah keputusan ketua atau pimpinan DPD, melainkan keputusan dari mayoritas anggota DPD. Adapun gugatan ke PTUN seharusnya adalah keputusan individual.
Menurut Refly, yang bisa membatalkan SK DPD itu adalah forum sama, yakni sidang paripurna. Semestinya Fadel melawan keputusan itu dengan menggalang suara di DPD untuk menggelar sidang paripurna lagi yang beragendakan pembatalan SK.
“Kalau penggalangan paripurna tidak berhasil, ya jangan cari jalan samping,” kata mantan wartawan yang kini menjadi YouTuber itu.(ara/jpnn.com)
Penggantian Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR bukanlah keputusan ketua atau pimpinan DPD, melainkan keputusan dari mayoritas anggota DPD.
Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir