Kada Berkasus Jadi Mesin ATM Para Penyidik

Kada Berkasus Jadi Mesin ATM Para Penyidik
Kada Berkasus Jadi Mesin ATM Para Penyidik
Saat ini, kata Sudding, masih ada polisi dan jaksa yang ragu-ragu melanjutkan proses hukum terhadap pejabat publik jika belum ada surat izin dari presiden meski sudah diajukan lebih dari 60 hari lamanya. “Mereka seperti ketakutan jika izin tersebut tidak keluar,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh, anggota Komisi III, Desmond J Mahesa. Dia mendesak pemerintah untuk segera menghapuskan aturan izin pemeriksaan bagi pejabat publik yang diduga terlibat kasus korupsi. Karena, aturan tersebut dinilai menghambat pemberantasan korupsi. “Tidak hanya itu, lantaran pasal 36 ini, banyak kepala daerah yang kasusnya digantung, bahkan kerap dijadikan ATM sejumlah oknum daerah,” jelasnya.

Menurut Politisi Gerindra ini, saat ini masih banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, belum sempat tertangani hanya karena persoalan izin pemeriksaan dari presiden. Ini membuktikan bahwa izin pemeriksaan tidak efektif bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kita kan tahu bahwa birokrasi di Indonesia ini sangat bermasalah. Di samping itu, jika aturan itu dipertahankan, bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk memeras,” ujarnya.

JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mendukung pembatalan pasal pengaturan prosedur pemeriksaan izin kepala daerah (Kada) yang terlibat kasus hukum oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News