Kada Boleh Terbitkan Aturan Mutasi Pegawai
Jumat, 16 November 2012 – 23:24 WIB

Kada Boleh Terbitkan Aturan Mutasi Pegawai
JAKARTA--Kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai.
Hal ini agar pegawai yang baru satu atau dua tahun bertugas di suatu daerah/satuan kerja tertentu, tidak pindah ke tempat lainnya.
Baca Juga:
“Pemerintah daerah dapat membuat peraturan terkait kepegawaian sesuai dengan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) bidang kepegawaian yang berlaku. Regulasi yang sesuai dengan NSP Kepegawaian bertujuan membantu kelancaran instansi pemerintah dalam bekerja,” terang Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (16/11).
Agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses mutasi, Tumpak meminta kepala daerah harus berpijak pada aturan (NSP) yang sudah ditetapkan kepala BKN. Ini agar kebijakan maupun regulasi yang dibuat kepala daerah bisa berjalan baik.
JAKARTA--Kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai. Hal ini agar pegawai yang
BERITA TERKAIT
- Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu per Satu Kepala Jurnalis
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition
- Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Wafat, Senator Paul Liyanto: Sosok Bapak Bagi Semua Umat Lintas Agama
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini