Kada Boleh Terbitkan Aturan Mutasi Pegawai
Jumat, 16 November 2012 – 23:24 WIB
Mengenai kebijakan moratorium penerimaan CPNS, Tumpak lagi-lagi menjelaskan hal tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.
Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat untuk Daerah.
"Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Selain itu tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai. Hal ini agar pegawai yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim