Kada Boleh Terbitkan Aturan Mutasi Pegawai
Jumat, 16 November 2012 – 23:24 WIB

Kada Boleh Terbitkan Aturan Mutasi Pegawai
Mengenai kebijakan moratorium penerimaan CPNS, Tumpak lagi-lagi menjelaskan hal tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.
Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat untuk Daerah.
"Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Selain itu tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai. Hal ini agar pegawai yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL Tes DNA Temuan Sperma
- Berita Duka, Ibu Kartini Purba Meninggal Dunia, Doly Indra Permana Ungkap Pengalaman Bersama Ibunda
- H+5 Lebaran, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
- Prabowo Lakukan Panen Raya Serentak di 14 Provinsi
- ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA Pada 8 April, Masuk 9 April
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius