Kada dan DPRD Sejajar tapi Sering tak Harmonis

jpnn.com - JAKARTA--Kepala daerah dan DPRD di dalam UU Pemda punya kedudukan sama sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, hubungan keduanya sering tidak harmonis.
"Di dalam UU Pemda, kedudukan kada dan DPRD sama-sama penyelenggara pemda. Hanya saja hubungan keduanya belum mencapai titik ideal, terutama dilihat dari kacamata demokrasi yang menganut adanya pemisahan dan penyebaran kekuasaan," kata Yuddy dalam acara Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Sabtu (10/10)
Menurut Yuddy, pelimpahan kekuasaan pemda kepada kada dan DPRD sebenarnya dilakukan untuk pembagian kekuasaan antara kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga terjadi mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Mekanisme check and balance penting diperkuat efektivitasnya agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu dari keduanya. Selain itu kepala daerah dan DPRD bisa bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah," terang Yuddy.
Sementara itu, Ketua Umum ADKASI Salehudin mengatakan, seluruh anggota DPRD Kabupaten akan membantu program yang dibuat pemerintah pusat. Anggota DPRD juga diimbau untuk melakukan efisiensi anggaran.
"Kami bersedia menjadi mitra pemerintahan. Karena kami adalah dua unsur yang saling berhubungan yaitu eksekutif dan legislatif," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala daerah dan DPRD di dalam UU Pemda punya kedudukan sama sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Namun menurut Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berkunjung ke Gampong Jaboi, Menhut Bicara Penguatan Promosi Lokasi Wisata
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Kemenhan Siap Dukung Prabowo Soal Evakuasi Korban di Gaza