Kada Diingatkan Tak Merotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024
jpnn.com - MANOKWARI - Seluruh kepala daerah di lingkup Provinsi Papua Barat diimbau tidak merotasi sejumlah pejabat jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Imbauan dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Elias Idie.
Menurutnya larangan penggantian pejabat di lingkup pemerintahan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Beleid itu mengamanatkan kepala daerah tidak merotasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota hingga akhir masa jabatan.
"Per 22 Maret 2024 sampai 22 September 2024 tidak dilakukan penggantian pejabat. Kalau mau rotasi, harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri," ujar Elias di Manokwari, Jumat (5/4).
Menurut dia imbauan bermaksud mencegah penyalahgunaan kewenangan atau pengkondisian situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Bawaslu provinsi bersama jajarannya berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang demokratis dan berintegritas guna menjamin konsistensi kepastian hukum.
"Termasuk isu-isu yang berkembang sekarang seperti penggunaan bantuan sosial dan lainnya. Pilkada ini tensi politiknya lumayan cukup tinggi," ucapnya.
Para kepala daerah diingatkan untuk tidak merotasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Ribuan Buruh Bongkar Muat Siap Antarkan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail