Kada Dilarang Asal Rombak Pejabat Pemda
Sabtu, 14 April 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Azwar Abubakar, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kepala daerah yang sesuka hati mengganti pejabat di daerahnya. Selama proses reformasi birokrasi, kepala daerah tak bisa asal ganti pejabat di daerahnya.
Menurut Azwar, ganti kepala daerah bukan berarti pejabat lainnya di lingkungan pemda juga harus ganti. "Reformasi birokrasi menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. Bersih dari KKN dan dari pengaruh Politik. Jadi jangan ada lagi ganti kepala daerah ganti semua pejabat yang ada," tegas Azwar dalam keterangan persnya, Sabtu (14/4) .
Baca Juga:
Lebih lanjut Azwar juga mengatakan, setiap tahun terdapat tiga juta pencari kerja. Sementara 20 juta lainnya mengantre pekerjaan.
Azwar mengingatkan, birokrat berkewajiban untuk menggali potensi guna menyediakan lapangan kerja. "Jangan kita berpikir dan dipersempit pengertiannya bahwa kalau tidak jadi PNS berarti belum kerja," pintanya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Azwar Abubakar, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kepala
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen