Kada Dilarang Asal Rombak Pejabat Pemda
Sabtu, 14 April 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Azwar Abubakar, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kepala daerah yang sesuka hati mengganti pejabat di daerahnya. Selama proses reformasi birokrasi, kepala daerah tak bisa asal ganti pejabat di daerahnya.
Menurut Azwar, ganti kepala daerah bukan berarti pejabat lainnya di lingkungan pemda juga harus ganti. "Reformasi birokrasi menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. Bersih dari KKN dan dari pengaruh Politik. Jadi jangan ada lagi ganti kepala daerah ganti semua pejabat yang ada," tegas Azwar dalam keterangan persnya, Sabtu (14/4) .
Baca Juga:
Lebih lanjut Azwar juga mengatakan, setiap tahun terdapat tiga juta pencari kerja. Sementara 20 juta lainnya mengantre pekerjaan.
Azwar mengingatkan, birokrat berkewajiban untuk menggali potensi guna menyediakan lapangan kerja. "Jangan kita berpikir dan dipersempit pengertiannya bahwa kalau tidak jadi PNS berarti belum kerja," pintanya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Azwar Abubakar, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kepala
BERITA TERKAIT
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis