Kada Dilarang Asal Rombak Pejabat Pemda
Sabtu, 14 April 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Azwar Abubakar, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kepala daerah yang sesuka hati mengganti pejabat di daerahnya. Selama proses reformasi birokrasi, kepala daerah tak bisa asal ganti pejabat di daerahnya.
Menurut Azwar, ganti kepala daerah bukan berarti pejabat lainnya di lingkungan pemda juga harus ganti. "Reformasi birokrasi menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. Bersih dari KKN dan dari pengaruh Politik. Jadi jangan ada lagi ganti kepala daerah ganti semua pejabat yang ada," tegas Azwar dalam keterangan persnya, Sabtu (14/4) .
Baca Juga:
Lebih lanjut Azwar juga mengatakan, setiap tahun terdapat tiga juta pencari kerja. Sementara 20 juta lainnya mengantre pekerjaan.
Azwar mengingatkan, birokrat berkewajiban untuk menggali potensi guna menyediakan lapangan kerja. "Jangan kita berpikir dan dipersempit pengertiannya bahwa kalau tidak jadi PNS berarti belum kerja," pintanya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Azwar Abubakar, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kepala
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang