Kada Dilarang Mutasi Pegawai yang Belum Dua Tahun Menjabat

jpnn.com - JAKARTA-Ini peringatan bagi para kepala daerah (kada) yang suka memutasi pegawainya tanpa alasan jelas. Sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang kada memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.
"Jadi Kada tidak boleh memberhentikan pejabat sebelum dua tahun dia bekerja. Ini untuk menjaga jenjang karir ASN juga, karena selama ini kada sering sewenang-wenang memutasi pejabat yang dinilai tidak bisa diajak kerja sama," kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani di kantornya, Kamis (19/3).
UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.
"Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal," bebernya.
Jika dalam praktiknya, Kada tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (esy/jpnn)
JAKARTA-Ini peringatan bagi para kepala daerah (kada) yang suka memutasi pegawainya tanpa alasan jelas. Sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI