Kada Diminta Bayar Honorer dari Kantong Pribadi
Jumat, 09 September 2011 – 01:48 WIB
JAKARTA -- Pemerintah tetap berkomitmen mengangkat sisa tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tercatat sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005. Terhadap tenaga honorer yang direkrut pemerintah daerah setelah tanggal itu, pemerintah pusat menegaskan tidak akan mengurusinya.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, setelah Januari 2005 pemda dilarang merekrut tenaga honorer.
Baca Juga:
Namun, yang membuat Gamawan jengkel, faktanya masih saja di banyak daerah dilakukan rekrutmen tenaga honorer. Kata Gamawan, mereka tidak akan diangkat menjadi CPNS, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda, dalam hal ini kepala daearahnya.
Rekrutmen tenaga honorer yang sulit dihentikan ini ikut membebani keuangan daerah, karena harus dibayarkan honor mereka. Pusat tak mau mengeluarkan uang untuk membayar honorer yang diangkat pasca 2005.
JAKARTA -- Pemerintah tetap berkomitmen mengangkat sisa tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tercatat sudah bekerja sebelum
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren