Kada Diminta Bayar Honorer dari Kantong Pribadi
Jumat, 09 September 2011 – 01:48 WIB
"Karena pusat sudah melarangnya, dengan PP 48, sudah dilarang mengangkat honorer. Mungkin kepala daerahnya merasa punya uang banyak, ya bayar sendiri (tenaga honorer itu, red). Daerah yang bertanggung jawab, bukan tanggung jawab pusat, karena sudah kita larang," cetus Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin.
Dikatakan menteri asal Sumbar itu, ada kalanya di suatu daerah, bupatinya sudah tidak merekrut tenaga honorer karena patuh pada aturan PP 48. Hanya saja, begitu ada bupati baru, direkrut lagi tenaga honorer. "Nah, bayar sendiri lah," imbuhnya.
Menurut Gamawan, jika keinginan daerah yang terus-terusan merekrut honorer dituruti, yakni agar mereka diangkat jadi CPNS, maka upaya penataan pegawai tidak akan kelar. "Capek angkat-angkat terus. Bisa nggak jadi penataan pegawai itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, jumlah tenaga honorer naik dari 197.687 menjadi 370 ribu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu menyebut, dalam periode pertama pemerintahannya, telah melakukan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer mencapai lebih dari satu juta pegawai.
JAKARTA -- Pemerintah tetap berkomitmen mengangkat sisa tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tercatat sudah bekerja sebelum
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK