Kada Dipenjara, Roda Pemerintahan Pincang
Senin, 24 Januari 2011 – 23:59 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengakui, roda pemerintahan di daerah akan terganggu jika kepala daerahnya diberhentikan sementara lantaran terlibat kasus korupsi. Meski wakil kepala daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) kepala daerah jika kepala daerah dinonaktifkan, namun tetap saja jalannya pemerintahan akan mengalami gangguan. Pasalnya, dari sebelumnya kepemimpinan roda pemerintahan dijalankan dua orang, menjadi tinggal satu orang. Bagaimana caranya agar roda pemerintahan di daerah tetap normal? Gamawan mengatakan, satu-satunya solusi ya jangan sampai kepala daerah bertindak korupsi agar tidak masuk penjara. "Ya harus semakin sedikit yang masuk penjara. Bagaimana caranya, ya tidak ada korupsi, penyalahgunaan, kekeliruan. Karena masuk penjara itu kan bisa saja bukan karena kesengajaan. Tapi kekeliruan. Tapi bisa juga disengaja," ujar menteri asal Sumbar itu.
"Tentu saja ada, karena menjadi tidak optimal, karena yang seharusnya dijalankan berdua, menjadi sendiri. Seharusnya yang nomor satu memimpin, jadi yang nomor dua (yang memimpin, red)," ujar Gamawan di kantornya, Senin (24/1). Mantan gubernur Sumbar itu mengatakan hal tersebut saat ditanya ada tidaknya dampak di pemerintahan daerah tatkala kepala daerahnya ditahan atau dipenjara lantaran terjerat kasus korupsi.
Baca Juga:
Gamawan mengatakan, meski kepemimpinan di daerah dipegang satu orang, namun masyarakat tetap menuntut pelayanan yang normal. "Tentu masyarakat menginginkan supaya optimal juga," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengakui, roda pemerintahan di daerah akan terganggu jika kepala daerahnya diberhentikan sementara lantaran
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi