Kada Diperintahkan Bagi Beras ke Nelayan
Kamis, 20 Januari 2011 – 17:07 WIB
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, memerintakan kepada para kepala daerah (Kada) untuk membagikan beras bantuan kepada nelayan. Perintah ini sebagai respon atas cuaca buruk yang melanda sebagian besar perairan Indonesia di awal tahun 2011. Dalam kondisi darurat, kata Fadel, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota atas persetujuan Menteri Sosial (Mensos) memiliki kewenangan menyalurkan CBP demi menjaga ketahanan pangan rumah tangga bagi korban bencana sebanya 200 ton/tahun. Pemerintah kabupaten/kota sendiri memiliki kewenangan menyalurkan CBP 100 ton/tahun.
Akibat dari cuaca buruk ini, ratusan ribu nelayan terpaksa kehilangan penghasilan karena tidak melaut. Kementrian Sosial sendiri sudah menetapkan sebgai bencana sosial karena sebagai besar nelayan kekurangan pangan. "Gubernur dan bupati/walikota dapat memanfaatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai langkah tanggap darurat," kata Fadel Muhammad di sela-sela penyaluran 198 paket bantuan secara simbolis kepada nelayan di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi di Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (20/1).
Baca Juga:
KKP mencatat sebanyak 473.983 orang nelayan yang tidak dapat melaut akibat cuaca buruk. Para nelayan ini tersebar di 41 kabupaten/kota pada 20 provinsi. "Dibutuhkan sebanyak 13.271 ton beras bantuan kepada nelayan beserta lima orang anggota keluarganya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, memerintakan kepada para kepala daerah (Kada) untuk membagikan beras bantuan kepada nelayan.
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya