Kada Korupsi, Partai Pengusung Di-Black List
Selasa, 24 April 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi, pemerintah meloantarkan wacana terkait upaya mengerem banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan, jika seorang kepala daerah terjerat korupsi, maka partai pengusungnya dilarang ikut mengajukan calon di pemilukada berikutnya.
Baca Juga:
Asumsinya, partai pengusung punya andil menciptakan perilaku korup kepala daerah. Maksudnya, partai pengusung tidak selektif, tidak cermat memilih calon yang berkomitmen antikorupsi. Harapannya, semua partai lebih hati-hati dan tak sembarangan menetapkan calon.
"Partai atau gabungan partai penggusung dilarang mencalonkan kepala daerah setidaknya satu periode. Sehingga mereka harus bertanggung jawab atas calonnya," ujar Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa (24/4).
JAKARTA - Lagi-lagi, pemerintah meloantarkan wacana terkait upaya mengerem banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dirjen Otonomi
BERITA TERKAIT
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut