Kada Monopoli, Peran Baperjakat Hanya Formalitas
Jumat, 09 November 2012 – 14:07 WIB
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003 bahwa PPK (gubernur, bupati atau walikota) mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dari dan dalam jabatan struktural di lingkungannya.
Baca Juga:
Namun, sekalipun mempunyai kewenangan, PPK juga harus memperhatikan Norma Standard dan Prosedur (NSP) di bidang kepegawaian serta norma kepatutan. NSP tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 100 Tahun 2000 junto PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan dalam jabatan structural dan lain sebagainya.
"Baperjakat akan dikuatkan lagi fungsinya, apalagi dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara di mana sekretaris daerah menjadi PPK," pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pembinaan karir PNS, belakangan hanya dijadikan formalitas saja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga