Kada Monopoli, Peran Baperjakat Hanya Formalitas

Kada Monopoli, Peran Baperjakat Hanya Formalitas
Kada Monopoli, Peran Baperjakat Hanya Formalitas
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003 bahwa PPK (gubernur, bupati atau walikota) mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dari dan dalam jabatan struktural di lingkungannya.

Namun, sekalipun mempunyai kewenangan, PPK juga harus memperhatikan Norma Standard dan Prosedur (NSP) di bidang kepegawaian  serta norma kepatutan. NSP tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 100 Tahun 2000 junto PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan dalam jabatan structural dan lain sebagainya.

"Baperjakat akan dikuatkan lagi fungsinya, apalagi dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara di mana sekretaris daerah menjadi PPK," pungkasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Peran Badan Pertimbangan  Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pembinaan karir PNS, belakangan hanya dijadikan formalitas saja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News