Kada Mundur demi Keluarga Maju Pilkada Sudah Tidak Tergolong Petahana

Kada Mundur demi Keluarga Maju Pilkada Sudah Tidak Tergolong Petahana
Kada Mundur demi Keluarga Maju Pilkada Sudah Tidak Tergolong Petahana

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak mungkin melarang keluarga kepala daerah yang telah mengundurkan diri maju bersaing pada pemilihan gubernur, bupati ataupun wali kota. Menurutnya, kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri dan permohonanya disetujui presiden ataupun menteri dalam negeri tidak bisa lagi disebut petahana atau incumbent.

Husni mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya mengatur agar calon kada tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Ia menegaskan, petahanan berarti kepala daerah yang masih menjabat.

“Coba searching undang-undangnya, ada definisi petahana. Prof Zudan Arif Fakrulloh (staf ahli Mendagri,red) yang waktu itu mewakili pemerintah menjelaskan bahwa (petahana) itu yang existing,” ujar Husni di Jakarta, Selasa (23/6).

Karena telah diatur dalam undang-undang, kata Husni, maka KPU tak bisa disalahkan ketika menerbitkan Surat Edaran Nomor 302/KPU/VI/2015 yang beriri penjabaran tentang definisi petahana. Dengan demikian KPU daerah yang hendak menyelenggarakan pilkada punya pemahaman yang sama tentang petahana.

“Kami diminta konsisten berdasar undang-undang. Jadi kami sepenuhnya berpegang pada aturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Kawal Pilkada Langsung (KKPL) mendesak KPU menarik kembali Surat Edaran Nomor 302/KPU/VI/2015. Pasalnya, ada hal yang rawan dalam surat edaran itu karena berpotensi membuka celah kepala daerah mengundurkan diri sebelum masa pendaftaran pilkada 26-28 Juli, demi memuluskan langkah keluarganya yang hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Saat ini sudah empat kepala daerah mengajukan pengunduran diri. Antara lain Wakil Wali Kota Sibolga, Marudut Situmorang, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad dan Bupati Kutai Timur Isran Noor.(gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak mungkin melarang keluarga kepala daerah yang telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News