Kada Ngawur Mutasi Pejabat Bakal Disanksi
jpnn.com - JAKARTA--Ini warning bagi kepala daerah (kada) yang memutasi pejabat tanpa dasar pertimbangan yang jelas. Dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kada tidak bisa lagi semaunya memindahkan atau menempatkan pejabat yang tidak sesuai keahliannya.
"Kebijakan bupati/walikota yang menempatkan pejabat tidak sesuai keahlian akan batal secara hukum," tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (31/3).
Pembatalan ini, lanjutnya, diatur dalam UU ASN. Kada mau tidak mau harus menaati aturan tersebut karena ada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengawasi proses rekrutmen maupun penempatan pejabatnya.
"Semua keputusan kada yang bertentangan dengan UU ASN otomatis batal secara hukum. Kalau kada tetap ngeyel, ada KASN yang akan mengambil tindakan kepada kadanya," beber Tasdik.
Saat ini, pemerintah tengah membuka rekrutmen anggota KASN. Sejalan dengan itu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KASN terus dibahas pemerintah. Ditargetkan Juli sudah ditetapkan sebagai PP sehingga KASN bisa segera melaksanakan tugasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Ini warning bagi kepala daerah (kada) yang memutasi pejabat tanpa dasar pertimbangan yang jelas. Dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri